KOMPAS.com - Pemerintah meminta pengelola jalan tol untuk menyediakan tempat istirahat atau rest area khusus pengemudi angkutan umum selama mudik Lebaran 2018.
Selama ini, rest area yang tersedia di jalan tol diprioritaskan bagi pengemudi kendaraan pribadi. Apabila rest area penuh, angkutan umum seperti bus dilarang untuk masuk ke wilayah itu.
“Pengemudi angkutan umum seperti bus harus mendapat prioritas di rest area demi keselamatan penumpang,” kata Direktur Pembinaan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, kepada Kompas.com di kantor Kemenhub, Rabu (6/6/2018).
Menurut dia, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan adalah kondisi fisik pengemudi yang mengalami kelelahan atau mengantuk.
(Baca: Sopir Mengantuk, Bus Pariwisata Tabrak Rumah Warga)
Idealnya, pengemudi kendaraan roda empat berhenti untuk beristirahat selama 30 menit setelah melakukan perjalanan selama 4 jam.
Pemerintah dan pengelola jalan tol telah menyediakan sejumlah rest area di sepanjang jalan tol. Pengemudi dan penumpang bisa memanfaatkan berbagai fasilitas di rest area, seperti fasilitas mandi dan kakus, mushola, maupun jasa pijat.
Bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) umumnya menempuh perjalanan panjang.
(Baca: Pentingnya Memerhatikan Kondisi Fisik Sopir Bus Pariwisata)
Yani mengatakan, keselamatan penumpang angkutan umum sepenuhnya tergantung pada pengemudi. Oleh karenanya, tempat istirahat bagi pengemudi bus perlu disiapkan di setiap rest area.
“Kecelakaan bukan takdir, tapi bisa dicegah bila jam kerja pengemudi diperhatikan,” katanya.
Pada libur Lebaran 2016 terjadi 4.550 kecelakaan di jalan. Sementara pada 2017, terjadi 3.168 kecelakaan atau turun sekira 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami bekerja keras untuk menekan kecelakaan. Harapannya bisa turun lima persen untuk tahun ini, bahkan zero accident,” ujar Yani.
Rest area tambahan
Langkah lain yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan adalah mengalihfungsikan jembatan timbang menjadi tempat peristirahatan atau rest area saat musim mudik Lebaran 2018.