Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda 10 Persen bagi Pembawa Valas Senilai Rp 1 Miliar Tanpa Izin

Kompas.com - 08/06/2018, 17:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan lalu lintas uang kertas asing atau uang valuta asing (valas) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang membatasi jumlah bawaan uang kertas asing bagi siapapun yang masuk maupun keluar daerah pabean maksimal Rp 1 miliar.

Pembatasan jumlah uang kertas asing tersebut tertuang di PBI Nomor 20/2/2018. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018, namun pelaksanaannya bertahap.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Ditjen Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan, petugas kepabean sudah siap melaksanakan aturan tersebut. Nantinya, petugas kepaeban akan memeriksa dan mendata semua pihak yang melintas daerah pabean.

Baca juga: Lembaga Keuangan Bisa Didenda Rp 1 Miliar jika Tak Laporkan Data Nasabah

"Kami optimis proses implementasi aturan uang kertas asing maksimal Rp 1 miliar dapat berjalan secara smooth di lapangan," ucap Robert, Kamis (7/6/2018).

Apalagi BI sudah gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan Ditjen Bea Cukai. Pelaksanaan kebijakan ini merupakan dukungan pencegahan praktik pencucian uang lintas negara.

Mulai 4 Juni 2018, BI baru membuka layanan permohonan izin bagi pihak yang ingin membawa uang kertas asing lintas pabean lebih dari Rp 1 miliar.

Sementara sanksi akan mulai berlaku 3 September 2018. Nantinya pihak yang kedapatan membawa uang kertas asing bernilai lebih dari Rp 1 miliar melintas pabean akan dikenakan denda.

Sanksi denda akan dikenakan kepada pihak, orang perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin BI saat membawa uang kertas asing bernilai di atas Rp 1 miliar. Denda dikenakan sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa, dengan denda maksimal setara dengan Rp 300 juta.

Sanksi denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang telah disetujui BI. Dendanya sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah uang yang dibawa, dengan denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.  (Patricius Dewo)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Denda 10% bagi pembawa valas tanpa izin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com