Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Tarif Penerbangan Lebaran 2018 Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 08/06/2018, 18:39 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan bakal memberi sanksi pada maskapai yang melanggar aturan batas tarif tiket penerbangan selama libur Lebaran 2018.

Sanksi berjenjang yang bisa dijatuhkan mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.

"Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 tahun 2018 ini yang ditujukan pada 3 operator yaitu maskapai, pengelola bandara, dan pengelola navigasi penerbangan. Untuk maskapai, saya nyatakan tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, melalui pernyataan tertulis, Jumat (8/6/2018).

(Baca: Pemudik Wajib Cek Tarif Tiket Pesawat untuk Mudik Balik Lebaran)

Agus menegaskan, maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan selama lebaran ini di atas tarif yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Peraturan Menteri Perhubungan tersebut memuat antara lain formulasi tarip dan besaran tarip jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional).

Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services, dan no frill). 

Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, kata Agus, tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi.

(Baca: Masyarakat Indonesia Pesan Tiket Pesawat Mudik 3-4 Mingu Sebelum Lebaran)

Namun demikian, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut, misalnya bagasi tambahan dan asuransi tambahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com