Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Pemudik Wajib Teliti Harga Tiket Penerbangan Lebaran 2018

Kompas.com - 10/06/2018, 19:40 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


KOMPAS.com -  Kementerian Perhubungan kembali meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online.

Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan. Selain itu, konsumen mesti meneliti jenis penerbangan, yakni langsung (direct flight) atau transit.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

(Baca: Tarif Penerbangan Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)

"Dalam peraturan menteri itu ada harga tertinggi tarif tiap rute langsung (bukan transit) setiap rute domestik kelas ekonomi saja, bukan yang lain. Jadi silahkan masyarakat mengeceknya sebelum membeli tiket," ujar Agus dalam siaran tertulis, Minggu (10/6/2018).

Agus menegaskan, maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut.

Maskapai yang melanggar dikenakan sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan.

Tarif Bukan Harga Tiket

Dirjen Perhubungan Udara menjelaskan, konsumen perlu mengetahui bahwa tarif tersebut bukanlah harga tiket.

"Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah  pajak dan  asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai," katanya.

Armada Airbus A320 Batik Airdok Lion Grup Armada Airbus A320 Batik Air

Ia menjelaskan, maskapai full service, seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.

Sementara, maskapai medium service, seperti Sriwijaya dan NAM Air, boleh menjual maksimal 90 persen.

Sedangkan, maskapai low cost carrier (LCC), seperti Lion, Citilink, dan Indonesia AirAsia, boleh maksimal 85 persen.

(Baca: Periode Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan 150.010 Kursi Tambahan)

Selain tambahan pajak dan asuransi, ada juga tambahan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai airport tax dan biaya tambahan pilihan penumpang yang biasanya ada di maskapai LCC.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com