Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Pemudik Wajib Teliti Harga Tiket Penerbangan Lebaran 2018

Kompas.com - 10/06/2018, 19:40 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


KOMPAS.com -  Kementerian Perhubungan kembali meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online.

Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan. Selain itu, konsumen mesti meneliti jenis penerbangan, yakni langsung (direct flight) atau transit.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

(Baca: Tarif Penerbangan Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)

"Dalam peraturan menteri itu ada harga tertinggi tarif tiap rute langsung (bukan transit) setiap rute domestik kelas ekonomi saja, bukan yang lain. Jadi silahkan masyarakat mengeceknya sebelum membeli tiket," ujar Agus dalam siaran tertulis, Minggu (10/6/2018).

Agus menegaskan, maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut.

Maskapai yang melanggar dikenakan sanksi peringatan hingga pembekuan rute penerbangan.

Tarif Bukan Harga Tiket

Dirjen Perhubungan Udara menjelaskan, konsumen perlu mengetahui bahwa tarif tersebut bukanlah harga tiket.

"Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah  pajak dan  asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai," katanya.

Armada Airbus A320 Batik Airdok Lion Grup Armada Airbus A320 Batik Air

Ia menjelaskan, maskapai full service, seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.

Sementara, maskapai medium service, seperti Sriwijaya dan NAM Air, boleh menjual maksimal 90 persen.

Sedangkan, maskapai low cost carrier (LCC), seperti Lion, Citilink, dan Indonesia AirAsia, boleh maksimal 85 persen.

(Baca: Periode Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Siapkan 150.010 Kursi Tambahan)

Selain tambahan pajak dan asuransi, ada juga tambahan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai airport tax dan biaya tambahan pilihan penumpang yang biasanya ada di maskapai LCC.

"Biaya tambahan ini misalnya bagasi tambahan, pelayanan lounge di bandara, asuransi tambahan, dan sebagainya," ujarnya.

Agus juga mengajak masyarakat untuk jeli melihat penawaran perjalanan terutama di situs online. Apakah itu perjalanan langsung satu rute atau perjalanan transit.

(Baca: 5 Kiat Memesan Tiket Penerbangan Lanjutan)

"Kalau langsung, itu tarifnya hanya satu rute dan harganya lebih murah. Kalau transit, berarti ada beberapa tarif tergantung banyak rutenya, jadi lebih mahal," katanya.

Ia mencontohkan, penerbangan dari Jakarta ke Surabaya tetapi transit di Yogyakarta tentu lebih mahal tiketnya dibandingkan penerbangan langsung.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan Indonesia siap menyambut tim evaluasi Uni Eropa. Evaluasi sektor penerbangan akan dilakukan mulai 12 Maret hingga 21 Maret 2018. Dok. Humas Ditjen Hubud Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan Indonesia siap menyambut tim evaluasi Uni Eropa. Evaluasi sektor penerbangan akan dilakukan mulai 12 Maret hingga 21 Maret 2018.
Kemahalan terjadi karena ada dua tarif (Jakarta-Yogyakarta dan Yogyakarta-Surabaya), dua asuransi, dua pajak, dan bahkan mungkin dua airport tax jika maskapainya berbeda.

"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 tahun 2018  yang isinya antara lain maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan. Kami juga melakukan pengawasan yang difokuskan di 36 bandar udara, " ujar Agus.

Awasi dan Laporkan

Ditjen Perhubungan Udara telah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk mengawasi tarif penerbangan ini dengan cara menyamar.

Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Penumpang pesawat memegang boarding pass. ThinkStock Penumpang pesawat memegang boarding pass.

Agus meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui kontak center 151atau kun sosial media instagram, facebook, twitter @djpu151.

Di samping itu, penumpang bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara.

"Mari kita menjadi konsumen yang cerdas dan bijaksana. Mari kita teliti sebelum membeli tiket pesawat terbang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com