Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bambang P Jatmiko
Editor

Penikmat isu-isu ekonomi

Jalan Tol yang Harusnya Menyatukan “Cebong” dan “Kampret”

Kompas.com - 11/06/2018, 08:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ya, namanya politik, semuanya bisa saja dilakukan. Apa pun yang bisa ditempuh untuk menjatuhkan lawan, ya dilakukan. Apa pun yang bisa menguatkan posisi politik, ya diklaim sebagai keberhasilan.

Duitnya “Cebong” dan “Kampret

Begitulah ketika jalan tol kemudian dipolitisasi. Terlepas dari kesyahduan prosesi mudik, jalan tol merupakan proyek infrastruktur yang melibatkan dana super-gede, termasuk dana dari perbankan yang dikucurkan agar proyek bisa berjalan.

Pemerintah sendiri mengestimasi, keperluan pembangunan jalan tol selama periode 2015-2019 mencapai Rp 799 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya mampu menutup 37 persen. Selebihnya, diserahkan kepada mitra baik BUMN maupun swasta.

Sementara bagi BUMN dan swasta, untuk menggarap proyek-proyek jalan tol yang ada, porsi pembiayaan yang lazim adalah 30:70 (baik untuk investasi maupun modal kerja).

Dalam hal ini, 30 persen adalah ekuitas dari perusahaan yang terlibat. Kemudian 70 persen adalah dana dari eksternal, entah itu melalui pinjaman bank maupun pinjam ke pasar lewat penerbitan surat utang.

Di sini yang menarik. Bank dalam menyalurkan kredit ke jalan tol akan mengandalkan dana pihak ketiga (DPK). Dana tersebut milik nasabah yang disimpan dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito.

Tak peduli nasabah itu pendukung pemerintah (“cebong”) maupun pendukung kelompok yang berseberangan atau biasa dijuluki “kampret”. Yang jelas bank akan menyalurkan dana tersebut kepada perusahaan yang memerlukan pembiayaan.

Tidak mungkin bank memilah dan memilih dana yang dialokasikan ke proyek jalan tol hanya dari nasabah kelompok “cebong”. Sementara duit dari kelompok “kampret” disisihkan untuk dialokasikan ke kredit sektor lain.

Sebaliknya, seorang “kampret” juga tak bisa mengajukan request agar duitnya yang disimpan di bank tidak disalurkan ke jalan tol. Sebaliknya, kelompok “cebong” tak bisa minta ke bank agar dananya disalurkan ke proyek tersebut. Semuanya merupakan otoritas bank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com