Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Sanksi Berat, Masyarakat Mesti Cegah Candaan Bom di Penerbangan

Kompas.com - 11/06/2018, 18:03 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Gurauan tentang bom yang dilakukan oleh seseorang di penerbangan masuk dalam kategori ancaman bom atau bahkan terorisme.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Udara mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya candaan bom di penerbangan.

"Tentu saja kita semua setuju bahwa terorisme adalah sangat berbahaya dan musuh kita bersama. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk turut mencegahnya dan berfikir ulang sebelum melakukan candaan bom. Tidak hanya di pesawat, tapi juga semua aspek penerbangan seperti bandara dan lainnya, " kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Senin (11/6/2018).

Berdasarkan definisinya, ancaman bom adalah suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak.

(Baca: Selama Mei 2018, Ada 6 Kasus Candaan Bom di Pesawat)

"Jadi candaan bom (bomb joke) itu bisa dikategorikan sebagai ancaman bom. Dan itu harus ditangani serius dengan waktu yang tidak singkat dan biaya yang tidak murah," ujarnya.

Bila terjadi ancaman bom di dalam pesawat udara, imbuhnya, penanganannya bisa sangat lama dan menyangkut pada penumpang lain.

"Terbukti atau tidaknya ancaman bom tersebut, yang pasti penanganan hal tersebut memakan waktu lama," katanya.

Dampaknya, ia melanjutkan, bisa merugikan baik bagi penumpang lain maupun maskapainya. Bahkan, ancaman bom juga berpengaruh pada citra Indonesia karena bisa dianggap penerbangan di sini tidak aman.

Jika ancaman bom dalam pesawat yang masih berada di darat (bandara), maka langkah-langkah yang dilakukan yakni:

1. Semua penumpang dan bagasi dalam pesawat diturunkan.

2. Kemudian, setiap penumpang dan bagasi mesti menjalni pemeriksaan keamanan ulang.

3. Petugas melakukan penyisiran keamanan pesawat udara (aircraft security search)

Anggota DPRD Banyuwangi diminta turun dari pesawat karena mengaku membawa bom dalam tasnyaHumas Polres Banyuwangi Anggota DPRD Banyuwangi diminta turun dari pesawat karena mengaku membawa bom dalam tasnya
Selain itu, adanya ancaman bom akan berdampak sebagai berikut:

1. Tertundanya jadwal penerbangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com