TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala Nugraha Mansury meminta pemerintah merevisi ketentuan mengenai tarif batas bawah yang diatur Kementerian Perhubungan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kalau tarif batas bawah saat ini 30 persen dari tarif batas atas, kami berharap bisa dilakukan penyesuaian menuju ke 40 persen," kata Pahala di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (11/6/2018).
Menurut dia, kenaikan harga avtur sangat memengaruhi operasional dan beban perusahaan setahun belakangan ini.
(Baca: Dirut Garuda Indonesia Janji Perbaiki Kinerja dan Tingkatkan Kesejahteraan)
Dia mencatat, pada 2017 kenaikan avtur mencapai sekitar 29 persen. Hingga Mei 2018, kenaikan avtur juga terjadi lagi hingga 11 persen.
Dalam setahun, Garuda Indonesia mengalokasikan anggaran hingga 1 miliar dollar AS untuk bahan bakar avtur.
"Jadi peningkatan (harga avtur) dari 2016 sudah hampir 40 persen. Ini sangat berpengaruh terhadap kinerja kami. Kami sudah melakukan hedging (lindung nilai), mencapai 35 persen dari total konsumsi bahan bakar kami," tutur Pahala.
(Baca: Dirut Garuda Usulkan Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.