CIREBON, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur kewajiban membeli tiket bus secara online.
"Saya berencana membuat permen untuk membeli (tiket bus) online agar tak ada lagi praktik-praktik yang kurang baik dalam pembelian secara langsung atau offline," kata Budi Karya kepada wartawan di Terminal Tipe A Cirebon, Jawa Barat, Selasa (12/6/2018).
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut menuturkan bahwa selama ini praktik calo dalam pembelian tiket bus masih berlangsung.
Selain itu, jika menjelang musim mudik sering terdapat antrean pembelian tiket yang panjang di terminal-terminal bus.
(Baca: H-3 Lebaran, Lebih dari 34.000 Orang Mudik dengan Bus)
Untuk itu, Budi Karya menilai perlu adanya sebuah keharusan bagi seluruh perusahaan otobus (PO) menjual tiket secara online.
"Makanya harus memberikan keharusan, dengan online ini kan semua uang dari penjualan tiket masuk ke PO. Sementara selama ini ada sebagian yang diambil pihak tertentu," ujar dia.