TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II mengimbau calon penumpang untuk memerhatikan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat terbang.
Aturan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Jika penumpang ada yang menemukan harga tiket pesawat yang tidak wajar, sebagaimana yang tertera pada sosialisasi yang disuguhkan AP II, dapat mengajukan komplain kepada pihak maskapai," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Revianto, kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).
Menurut Erwin, salah satu wujud sosialisasi adalah memasang spanduk lengkap dengan keterangan tentang tarif batas atas dan bawah dalam Permenhub 14/2016. Spanduk yang dimaksud dipasang di seluruh area bandara.
Sosialisasi atau imbauan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi. Hingga saat ini, berdasarkan pantauan AP II, belum ada maskapai yang harga tiketnya dikeluhkan calon penumpang karena dipatok tidak wajar atau kelewat mahal.
"Belum ada satupun airlines yang dilaporkan menjual tiket di atas batas yang telah ditentukan. Masih sesuai dengan amanat dalam Permenhub 14/2016," tutur Erwin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.