Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Beri Penjelasan Soal Harga Tiket Pesawat Naik Tinggi

Kompas.com - 13/06/2018, 17:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

TANGERANGKOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, meningkatnya permintaan transportasi udara selama libur Lebaran mengerek harga tiket pesawat.

Meski ada kesan harga tiket pesawat naik tinggi, Agus memastikan semuanya masih pada ambang batas atas tarif yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016.

"Ini (harga tiket) naik karena pada hari biasa, airline kita karena kompetisinya cukup ketat, sehingga mereka menjualnya pada batas bawah. Ketika permintaan meningkat, ada beberapa airline yang menaikkan harga," kata Agus saat ditemui di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (13/6/2018).

Agus mengaku sudah memonitor harga tiket seluruh maskapai sejak ada perbincangan tiket pesawat yang mahal di media sosial, beberapa waktu lalu.

(Baca: Pemudik Wajib Teliti Harga Tiket Penerbangan Lebaran 2018)

Namun, dari laporan inspektorat, harga tiket yang dikeluarkan maskapai masih dalam batas atas yang diatur dalam PM 14/2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kesannya harganya naik tinggi sekali, tapi karena sebaran dari rentang harga yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, maka ambang batas tetap tidak dilewati," ujar Agus.

Adapun rentang ambang batas yang dimaksud adalah antara 30 sampai 100 persen.

Untuk kenaikan harga tiket pesawat selama mudik Lebaran 2018, disebut Agus paling tinggi mencapai 90 persen dari batas atas.

Sosialisasi aturan

Kemenhub juga bekerja sama dengan pengelola bandara untuk menyosialisasikan PM 14/2016 dengan mencantumkan keterangan tertulis di terminal.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin secara terpisah memastikan pihaknya sudah memasang informasi soal tarif batas bawah dan batas atas di 15 bandara yang dikelolanya, baik spanduk fisik maupun lewat layar digital.

Jika ada yang merasa harga tiket pesawatnya tidak sesuai dengan informasi batas dalam PM 14/2016, Awaluddin mengundang penumpang untuk segera melapor.

Untuk di Bandara Soekarno Hatta, laporan bisa disampaikan di posko terpadu angkutan Lebaran yang berlokasi di Terminal 1B.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com