Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Revisi Tarif Batas Bawah dan Atas Pesawat dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 13/06/2018, 18:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan belum berencana revisi batas atas dan bawah tarif angkutan pesawat dalam waktu dekat.

Sebelumnya, petinggi Garuda Indonesia berharap pemerintah bisa merevisi batas bawah tarif pesawat, dari 30 persen jadi 40 persen.

Revisi itu dinilai perlu dilakukan untuk merespon dampak dari kenaikan harga bahan bakar avtur yang memengaruhi neraca keuangan perusahaan.

"(Revisi batas atas atau batas bawah) dimungkinkan jika dalam waktu 3 bulan parameter kenaikan harga avtur, kurs dollar AS, sudah mencapai batas 10 persen," kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat ditemui di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (13/6/2018).

(Baca: Harga Avtur Tinggi, Garuda Indonesia Minta Tarif Batas Bawah Dikaji)

Dari pantauannya selama 3 bulan terakhir, kenaikan harga bahan bakar avtur dan indikator lain baru mencapai 7 persen.

Dengan demikian, pemerintah memandang belum perlu merevisi batas atas maupun batas bawah tarif pesawat komersial.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (13/6/2018)KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (13/6/2018)

Ia pun menegaskan, hingga kini pemerintah tidak berencana merevisi batas bawah tarif penerbangan.

Adapun semua ketentuan mengenai batas bawah maupun batas atas tarif pesawat tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

(Baca: Tarif Penerbangan Lebaran 2018 Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)

Rentang ambang batas tarif yang diatur dalam PM 14/2016 itu adalah antara 30 sampai 100 persen.

Untuk kenaikan harga tiket pesawat selama mudik Lebaran 2018, disebut Agus paling tinggi mencapai 90 persen dari ambang batas atas.

"Kebanyakan mereka menjual tiket pada angka yang fluktuatif. Kalau dari Jakarta ke beberapa destinasi mudik, saya rata-ratakan (kenaikan) sekitar 90 persen dari batas atas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com