Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Pelepasan Balon Udara saat Lebaran Harus Ditambatkan dengan Tali

Kompas.com - 14/06/2018, 14:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau agar masyarakat yang merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan melepas balon udara tidak membuatnya terbang bebas.

Salah satu caranya adalah menambatkan balon udara dengan tali yang terpaku atau terkait dengan pemberat di darat.

"Kegiatan pelepasan balon udara dapat dilakukan dengan cara menambatkan balon udara, sehingga tidak terbang bebas dan tidak mengganggu lalu lintas penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/6/2018).

Menurut Agus, imbauan ini secara khusus disampaikan bagi warga di Jawa Tengah dan sekitarnya. Di daerah ini, masyarakat punya tradisi menerbangkan balon udara saat Hari Raya.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, setidaknya ada 9 laporan penerbangan yang terganggu balon udara di atas Cilacap, Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo.

Terlebih, area itu disebut Agus sebagai rute penerbangan Jakarta-Surabaya yang merupakan koridor penerbangan tersibuk ketiga di dunia. Sehingga, Agus berharap pelepasan balon udara dapat dilaksanakan warga secara lebih bijaksana dengan tetap memerhatikan keselamatan penerbangan sipil.

"Saya berharap seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya untuk turut serta menjaga keselamatan penerbangan Indonesia, di mana saat ini nilai keselamatan penerbangan kita berada di atas rata-rata dunia," tutur Agus.

Pengaturan balon udara sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Part 101 subpart B dan D. Aturan tersebut mengatur mengenai moored baloons atau balon yang tertambat, kites, unmanned rockets and unmanned free baloons (balon tanpa awak).

Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk pengoperasian moored baloons lebih dari 150 kaki di atas permukaan bumi harus melapor ke Ditjen Perhubungan Udara dan unit Air Traffic Services (ATS) terdekat. Laporan harus disampaikan paling lambat 24 jam sebelum beroperasi.

Sementara untuk unmanned free baloons dilarang untuk beroperasi kecuali mendapat hak dari Air Traffic Controller (ATC) untuk kawasan di bawah 2.000 kaki di atas permukaan bumi yang berada dalam batas sisi ruang udara kelas B, C, D, dan E di sekitar bandara.

Unmanned free baloons harus diinformasikan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan ATS terdekat 6 sampai 24 jam sebelum pengoperasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com