Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Teknis dari Pemerintah untuk Penerbangan Balon Udara

Kompas.com - 17/06/2018, 23:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan ketentuan penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.

Aturan ini merupakan turunan dari regulasi yang lebih umum tentang balon udara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan Permenhub 40/2018, ketentuan pertama adalah balon udara wajib ditambatkan.

Selain itu, balon udara harus memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara.

(Baca: Masyarakat Diimbau Tidak Melepas Benda Terbang di Sekitar Bandara)

Balon udara juga wajib memiliki dimensi maksimum yang setara dengan 4x4x7 meter untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna.

Sementara untuk balon yang lebih kecil dan berjumlah lebih dari 1, ketika disatukan harus memiliki dimensi yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya.

Mengenai tempat penggunaan balon udara, harus berada di luar kawasan keselamatan operasi penerbangan, dengan jarak di luar radius 15 kilometer dari sebuah bandara atau tempat pendaratan helikopter.

Selain itu, ketinggian balon udara saat diterbangkan maksimal 150 meter dari permukaan tanah, dengan jarak pandang di darat lebih dari 5 kilometer.

(Baca: Kemenhub: Pelepasan Balon Udara Lebaran Harus Ditambatkan dengan Tali)

Balon udara boleh diterbangkan sesuai dengan ketentuan apabila sudah mendapat izin dari TNI, Otoritas Bandar Udara Wilayah tempat akan diterbangkan balon, dan oleh AirNav Indonesia.

Permohonan izin dapat diajukan paling lambat tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).

Permenhub 40/2018 juga mengatur agar ada minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat terlihat oleh pesawat yang beroperasi.

Masyarakat yang menggunakan balon udara juga dilarang melengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, bahan mudah meledak atau sejenisnya seperti tabung gas maupun petasan.

Jika setelah melalui semua prosedur yang ditentukan namun balon udara terlepas dari tali, maka warga yang berperan sebagai penanggung jawab wajib melapor ke pihak berwenang, yaitu polisi, pemerintah daerah, kantor Otoritas Bandar Udara, atau AirNav setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com