Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Teknis dari Pemerintah untuk Penerbangan Balon Udara

Kompas.com - 17/06/2018, 23:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan ketentuan penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.

Aturan ini merupakan turunan dari regulasi yang lebih umum tentang balon udara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan Permenhub 40/2018, ketentuan pertama adalah balon udara wajib ditambatkan.

Selain itu, balon udara harus memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara.

(Baca: Masyarakat Diimbau Tidak Melepas Benda Terbang di Sekitar Bandara)

Balon udara juga wajib memiliki dimensi maksimum yang setara dengan 4x4x7 meter untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna.

Sementara untuk balon yang lebih kecil dan berjumlah lebih dari 1, ketika disatukan harus memiliki dimensi yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya.

Mengenai tempat penggunaan balon udara, harus berada di luar kawasan keselamatan operasi penerbangan, dengan jarak di luar radius 15 kilometer dari sebuah bandara atau tempat pendaratan helikopter.

Selain itu, ketinggian balon udara saat diterbangkan maksimal 150 meter dari permukaan tanah, dengan jarak pandang di darat lebih dari 5 kilometer.

(Baca: Kemenhub: Pelepasan Balon Udara Lebaran Harus Ditambatkan dengan Tali)

Balon udara boleh diterbangkan sesuai dengan ketentuan apabila sudah mendapat izin dari TNI, Otoritas Bandar Udara Wilayah tempat akan diterbangkan balon, dan oleh AirNav Indonesia.

Permohonan izin dapat diajukan paling lambat tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).

Permenhub 40/2018 juga mengatur agar ada minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat terlihat oleh pesawat yang beroperasi.

Masyarakat yang menggunakan balon udara juga dilarang melengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, bahan mudah meledak atau sejenisnya seperti tabung gas maupun petasan.

Jika setelah melalui semua prosedur yang ditentukan namun balon udara terlepas dari tali, maka warga yang berperan sebagai penanggung jawab wajib melapor ke pihak berwenang, yaitu polisi, pemerintah daerah, kantor Otoritas Bandar Udara, atau AirNav setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com