Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirNav: Balon Udara yang Membahayakan Pesawat Mulai Berkurang

Kompas.com - 17/06/2018, 23:29 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav menilai keberadaan balon udara di rute sibuk penerbangan daerah Jawa Tengah sudah berkurang hari ini.

AirNav menerima laporan dari pilot yang sedang bertugas ada 71 balon udara yang terbang bebas sejak hari pertama Lebaran, Jumat (15/6/2018) lalu.

"Hari ini kami monitor ada 15 (laporan), berarti sudah mulai berkurang. Kalau kemarin itu dari pagi sampai malam ada 71 laporan," kata Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto saat ditemui Kompas.com di gedung Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).

Menurut Novie, berkurangnya balon udara tersebut dinilai sebagai hasil dari sosialisasi pemerintah beberapa waktu belakangan ini yang semakin gencar mengingatkan agar balon udara tidak terbang liar.

(Baca: Ini Aturan Teknis dari Pemerintah untuk Penerbangan Balon Udara)

Salah satu caranya adalah dengan menambatkan balon udara dengan tali atau pemberat, sehingga balon tidak terbawa angin hingga naik sampai ke ketinggian jelajah pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers mengenai larangan balon udara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri dan TNI, memastikan tradisi menerbangkan balon udara tetap aman untuk penerbangan.

Kegiatan menerbangkan balon udara merupakan tradisi masyarakat di beberapa kota di Jawa Tengah dalam rangka menyambut 1 Syawal.

"Apa yang terjadi di lapangan itu begitu membahayakan, kalau ini dibiarkan dan biasanya satu minggu setelah Lebaran, itu bisa lebih masif lagi. Balon udara juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menerbangkan bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com