Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Sebut Jumlah Balon Udara yang Diterbangkan Terus Menurun

Kompas.com - 19/06/2018, 22:35 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim terdapat penurunan angka penerbangan balon udara dalam dua hari terakhir.

"Balon udara sudah turun drastis, kira-kira sejak hari Minggu sudah turun. Hari Minggu masih ada 74 laporan dan Senin itu sudah turun cuma 13 laporan dan hari ini cuma satu ya," kata Budi Karya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (19/6/2018).

Penurunan jumlah balon udara yang diterbangkan tersebut tak terlepas dari sikap tegas yang diambil oleh Kemenhub.

Sikap tegas tersebut berupa sanksi hukuman penjara selama dua tahun bagi pihak-pihak yang menerbangkan balon udara tanpa izin. Selain itu, denda sebesar Rp 500 juta juga siap dijatuhkan kepada pelanggar aturan.

(Baca: Ini Aturan Teknis dari Pemerintah untuk Penerbangan Balon Udara)

Adapun dasar Kemenhub menerapkan denda dan hukuman pidana itu adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

“Apa yang terjadi di lapangan begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut dan ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis lalu," ujar Budi Karya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menegaskan, sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, maka warga diharapkan tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

“Yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) di 10.000 meter dari permukaan laut. Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itu pun tidak dilakukan pada area airport,” jelas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com