Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bangun Smelter, Pengusaha Akan Kena Sanksi

Kompas.com - 20/06/2018, 09:30 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Sumber KONTAN


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan sanksi finansial atau denda bagi produsen mineral mentah yang tak membangun pemurnian mineral atau smelter pada Juli 2018 mendatang.

Sanksi itu akan dijatuhkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap produsen mineral mentah yang telah mendapatkan kuota ekspor nikel dan bauksit, seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (20/6/2018).

Sanksi finansial sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018.

Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20 persen dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

(Baca: Awal Tahun, Tambahan Investasi Smelter Capai 3 Miliar Dollar AS)

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sekarang memang belum ada perusahaan pertambangan yang mendapatkan sanksi finansial akibat progres pembagunan smelter tidak sesuai dengan rencana kerjanya.

"Paling cepat (yang terkena sanksi) Juli. Itu kalau tidak sesuai dengan rencana kerja (pembangunan smelter). Semoga tidak ada," katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM pada April 2018, ada beberapa perusahaan yang rekomendasi ekspornya berakhir pada Juli.

Seperti contoh PT Ceria Nugraha Indotama. Dalam catatan Kementerian ESDM, perusahaan ini mengajukan rencana kerja pembangunan smelter sampai akhir 2018 mencapai 4,04 persen. Namun hingga April baru mencapai 0,529 persen.

Smelter FeNi di Pomalaa, Sulawesi TenggaraDok Antam Smelter FeNi di Pomalaa, Sulawesi Tenggara

Sementara, Ceria Nugraha Indotama mendapatkan rekomendasi ekspor 2,3 juta ton dan realisasinya mencapai 1,54 juta ton.

Selain itu, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, rekomendasi ekspor juga berakhir pada Juli bulan depan. Perusahaan itu menargetkan rencana kerja pada tahun 2018 ini mencapai 5,7 persen dan realisasinya baru mencapai 0,423 persen.

Perusahaan ini mendapatkan rekomendasi ekspor 2,4 juta ton dan realisasi sampai April mencapai 1,35 juta ton.

Bambang menjelaskan, perusahaan tambang yang sudah mendapatkan rekomendasi ekspor tapi tidak melaksanakan ekspor maka tidak dapat dikenakan sanksi.

"Ya kalau tidak ekspor, tidak kena sanksi. Jadi mereka bangun saja smelter walaupun tidak ekspor. Malah bagus," ujarnya.

Hingga kini, belum ada rekomendasi ekspor baru lagi.

Halaman:
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com