Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Kebijakan Integrasi Jalan Tol JORR

Kompas.com - 22/06/2018, 10:34 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Integrasi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) dengan ruas Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dan Akses Tanjung Priok masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Masyarakat khususnya pengguna Jalan Tol JORR menganggap hal tersebut sebagai kebijakan untuk menaikkan tarif tol tersebut.

Berkaitan dengan itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah anggapan tersebut.

"Yang ditangkap masyarakat adalah kenaikan tarif, padahal bukan itu yang kita tekankan, melainkan adalah integrasi," kata Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto saat jumpa pers di Media Center Kementerian PUPR, Kamis (21/6/2018).

(Baca: Menko Darmin: Pro dan Kontra Kenaikan Tarif Tol Lumrah)

Adapun integrasi tarif yang dimaksud Arie adalah dengan menyederhanakan jumlah transaksi pembayaran tol di JORR.

Arie menyatakan, sebelum diintegrasikan para pengguna wajib melakukan transaksi pembayaran tol sebanyak tiga kali mengingat bahwa Jalan Tol JORR dioperasikan oleh tiga badan usaha jalan tol (BUJT).

Ketiga transaksi itu dilakukan di tiga ruas jalan yang ada di Tol JORR. Pertama di Seksi I dari Penjaringan-Kebon Jeruk sepanjang 9,5 kilometer oleh PT Jakarta Lingkar Barat (JLB) dengan tarif Rp 7.500 untuk kendaraan golongan I.

Kemudian di Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan) dengan total panjang 45,37 kilometer yang dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dengan tarif Rp 9.500.

(Baca: Pemerintah Belum Pastikan Waktu Integrasi Tarif Tol JORR)

Transaksi ketiga dilakukan begitu masuk Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang) sepanjang 11,4 kilometer dikelola oleh PT Hutama Karya dengan tarif Rp 15.000.

"Jadi dengan integrasi ini pengguna cukup bayar sekali dan ketika kebijakan ini dilaksanakan pengguna hanya satu kali tap sebesar Rp 15.000," ungkap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dalam kesempatan yang sama.

Herry menambahkan, akan ada keuntungan bagi para pengguna tol yang biasa menempuh rute jarak jauh di Jalan Tol JORR dengan kebijakan integrasi tersebut.

Jika misalnya pengguna dari Bintaro ingin ke Tanjung Priok biasanya harus merogoh kocek Rp 27.500 maka dengan integrasi ini cukup membayar Rp 15.000 saja.

Tarif sebesar Rp 15.000 juga berlaku bagi pengguna yang menempuh rute lebih dekat dengan menggunakan Jalan Tol JORR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com