Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Premium di Luar Jamali Tak Ganggu Produk Lain

Kompas.com - 22/06/2018, 13:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

Penugasan pemerintah mengenai penyediaan premium di luar Jamali atau untuk seluruh wilayah Indonesia menjadi poin dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Harga premium nantinya akan tetap diatur oleh pemerintah.

Revisi dilakukan dalam rangka menjaga harga BBM di mana premium sebagai yang termurah dan untuk memastikan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia.

Gejolak terhadap harga BBM akan berpengaruh terhadap inflasi yang juga sedang dijaga oleh pemerintah, salah satunya dengan kebijakan lain yakni tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar hingga 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com