Penugasan pemerintah mengenai penyediaan premium di luar Jamali atau untuk seluruh wilayah Indonesia menjadi poin dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Harga premium nantinya akan tetap diatur oleh pemerintah.
Revisi dilakukan dalam rangka menjaga harga BBM di mana premium sebagai yang termurah dan untuk memastikan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia.
Gejolak terhadap harga BBM akan berpengaruh terhadap inflasi yang juga sedang dijaga oleh pemerintah, salah satunya dengan kebijakan lain yakni tidak menaikkan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar hingga 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.