Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa uang muka alias Down Payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama di bank umum adalah 15 persen.
Sedangkan untuk rumah kedua adalah 20 persen dan jika rumahnya bertipe di atas 70 dan 15 persen jika rumahnya bertipe di bawah 21 hingga tipe 70.
Untuk rumah ketiga, DP ditetapkan 25 persen untuk rumah di atas tipe 70 dan 20 persen untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.
Kemudian, untuk pembiayaan syariah hanya 10 persen untuk rumah pertama. Sedangkan untik rumah kedua adalah 15 persen jika ukuran rumahnya di atas tipe 70 dan 10nprrSm untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.
Sementara untuk rumah ketiga, uang muka yang ditetapkan sebesar 20 persen untuk rumah di atas tipe 70 dan 15 persen untuk rumah dengan luasan di bawah tipe 21 hingga tipe 70.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.