Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bakal Keluarkan Kebijakan soal Relaksasi LTV

Kompas.com - 22/06/2018, 18:09 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan bakal membahas langkah-langkah guna mendorong kemudahan pembiayaan sektor perumahan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 27-28 Juni mendatang.

"Di RDG ke depan, BI siap melakukan langkah preventif, bisa berupa kenaikkan suku bunga dan bisa dalam bentuk relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor perumahan," ungkap Perry di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Namun demikian, Perry masih belum mau membeberkan bentuk relaksasi kebijakan makroprudensial tersebut. Dia mengatakan bahwa detilnya akan diberikan setelah RDG selesai.

Perry hanya memastikan akan ada kebijakan baru soal pembiayaan perumahan itu, salah satunya adalah relaksasi skema loan to value (LTV).

Baca juga: Ekonomi Indonesia Baik, Bank Indonesia Fokus Hadapi Faktor Eksternal

"Dua hari lagi kami akan umumkan dapat  berubah. Kemudian kenaikan LTV atau penurunan down payment, kemudian relaksasi di indent dan juga beberapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran," ucap dia.

Adapun relaksasi LTV tersebut ditujukan pada pembeli rumah pertama dan juga para investor. Menurut Perry, berdasarkan data BI, sektor perumahan akan meningkat dalam dua hal, yakni dalam first time buyer dan investment buyer.

"Data kami menujukkan apartemen maupun rumah tetap pasa kalangan muda umur 36-45 tahun memiliki demand cukup tinggi. Jadi relaksasi kami nanti akan bisa dorong sektor perumahan untuk first time buyer," katanya.

Di sisi lain, kata Perry, BI juga akan mendorong tipe kedua, yakni investment buyer yang memang memiliki tabungan simpanan selama ini, baik di  perbankan maupin tempat lain dan dengan adanya relaksasi maka memungkinkan berinvestasi di sektor perumahan.

"Nah untuk detil keduanya sabar selepas RDG," pungkas Perry.

Pada dasarnya, wacana pelonggaran LTV sudah muncul setidaknya sejak awal 2018. BI pun sudah merelaksasi aturan terkait LTV pada 2016 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa uang muka alias Down Payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama di bank umum adalah 15 persen.

Sedangkan untuk rumah kedua adalah 20 persen dan jika rumahnya bertipe di atas 70 dan 15 persen jika rumahnya bertipe di bawah 21 hingga tipe 70.

Untuk rumah ketiga, DP ditetapkan 25 persen untuk rumah di atas tipe 70 dan 20 persen untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Kemudian, untuk pembiayaan syariah hanya 10 persen untuk rumah pertama. Sedangkan untik rumah kedua adalah 15 persen jika ukuran rumahnya di atas tipe 70 dan 10nprrSm untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Sementara untuk rumah ketiga, uang muka yang ditetapkan sebesar 20 persen untuk rumah di atas tipe 70 dan 15 persen untuk rumah dengan luasan di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com