Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UMKM 0,5 Persen Bisa Dongkrak Kegiatan Bisnis

Kompas.com - 22/06/2018, 21:41 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com -  Penerapan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah sebesar 0,5 persen dinilai bisa mendorong kegiatan bisnis para pelaku usaha kecil.

"Kebijakan pajak ini dapat menjadi insentif dan perangsang bagi pelaku UMKM agar usahanya semakin tumbuh, berkembang, dan maju," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Dia menyebutkan, revisi kebijakan tarif PPh Final, dari sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen ini, juga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum agar terjadi penambahan basis pajak dari penerapan pajak UMKM yang lebih ramah dan adil.

Selain itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tarif PPh Final ini juga memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk memilih antara skema final maupun skema normal dan kemudahan untuk memanfaatkan insentif ini dalam jangka waktu tiga hingga tujuh tahun.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Revisi Pajak UMKM 0,5 Persen

"Skema ini dinilai cukup untuk mengedukasi wajib pajak agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, sekaligus menutup celah untuk melakukan penghindaran pajak melalui skenario menjadi pelaku UMKM 'abadi' dengan memecah usaha," katanya.

Namun, dia mengakui pemberian insentif pajak ini juga merupakan pengorbanan karena berpotensi menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, sebanyak kurang lebih Rp 2,5 triliun.

Yustinus mengharapkan pemerintah melakukan kampanye maupun sosialisasi secara masif dan terkoordinasi dengan baik agar kebijakan ini berjalan efektif, dengan melibatkan pemerintah daerah, otoritas moneter, asosiasi usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.

"Tak berhenti di situ, fasilitas berupa sistem akuntansi UKM yang lebih sederhana dan ramah, aplikasi pembukuan, sistem pembayaran dan pelaporan pajak, dan prasarana teknologi informasi yang mumpuni patut mendapat perhatian lebih besar," sebut dia.

Penegakan hukum yang selektif dan terukur, tambah dia, juga harus dilakukan untuk menciptakan dampak kepatuhan yaitu kepada WP yang berlindung pada kebijakan pajak bagi UMKM ini demi kepentingan pribadi dan niat mengelabui negara.

"Khusus untuk sektor e-commerce, ini adalah momentum yang tepat untuk segera menerbitkan aturan pajak e commerce yang jelas dan adil," ujar Yustinus.

Secara keseluruhan ia mengharapkan kebijakan ini menjadi pijakan bagi kerangka reformasi perpajakan yang lebih luas, yaitu melalui perbaikan administrasi perpajakan, pemilahan WP berdasarkan tingkat kepatuhan dan risiko dan mekanisme reward and penalty yang adil dan transparan, agar penerimaan pajak dapat meningkat.

"Semoga kebijakan ini menjadi awal yang baik bagi bergulirnya reformasi pajak yang konsisten, demi mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Kita perlu terus mengawal agar reformasi perpajakan konsisten dijalankan sampai tuntas," katanya.

Baca juga: Biar Produk dan Merek Tak Monoton, UMKM Jawa Tengah Belajar Branding

Seperti diberitakan, pemerintah meluncurkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5 persen, dari sebelumnya sebesar 1 persen untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil dalam pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018.

PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.

Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi, empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com