JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah sebesar 0,5 persen dinilai bisa mendorong kegiatan bisnis para pelaku usaha kecil.
"Kebijakan pajak ini dapat menjadi insentif dan perangsang bagi pelaku UMKM agar usahanya semakin tumbuh, berkembang, dan maju," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Dia menyebutkan, revisi kebijakan tarif PPh Final, dari sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen ini, juga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum agar terjadi penambahan basis pajak dari penerapan pajak UMKM yang lebih ramah dan adil.
Selain itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tarif PPh Final ini juga memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk memilih antara skema final maupun skema normal dan kemudahan untuk memanfaatkan insentif ini dalam jangka waktu tiga hingga tujuh tahun.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Revisi Pajak UMKM 0,5 Persen
"Skema ini dinilai cukup untuk mengedukasi wajib pajak agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, sekaligus menutup celah untuk melakukan penghindaran pajak melalui skenario menjadi pelaku UMKM 'abadi' dengan memecah usaha," katanya.
Namun, dia mengakui pemberian insentif pajak ini juga merupakan pengorbanan karena berpotensi menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, sebanyak kurang lebih Rp 2,5 triliun.
Yustinus mengharapkan pemerintah melakukan kampanye maupun sosialisasi secara masif dan terkoordinasi dengan baik agar kebijakan ini berjalan efektif, dengan melibatkan pemerintah daerah, otoritas moneter, asosiasi usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.
"Tak berhenti di situ, fasilitas berupa sistem akuntansi UKM yang lebih sederhana dan ramah, aplikasi pembukuan, sistem pembayaran dan pelaporan pajak, dan prasarana teknologi informasi yang mumpuni patut mendapat perhatian lebih besar," sebut dia.
Penegakan hukum yang selektif dan terukur, tambah dia, juga harus dilakukan untuk menciptakan dampak kepatuhan yaitu kepada WP yang berlindung pada kebijakan pajak bagi UMKM ini demi kepentingan pribadi dan niat mengelabui negara.
"Khusus untuk sektor e-commerce, ini adalah momentum yang tepat untuk segera menerbitkan aturan pajak e commerce yang jelas dan adil," ujar Yustinus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.