Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggali Kreativitas Seniman Pekalongan Lewat Festival Balon Udara

Kompas.com - 23/06/2018, 08:04 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Setelah Wonosobo dan Ponorogo, Festival Balon Udara digelar di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (22/6/2018).

Acara yang diadakan AirNav Indonesia dan Ditjen Perhubungan Udara tersebut bertajuk Java Baloon Festival Pekalongan 2018 itu digelar di dua lokasi.

Perlombaan balon udara dilangsungkan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan, yang diikuti oleh 36 team peserta.

Sedangkan, puncak acara dengan panggung hiburan diselenggarakan di Lapangan Jatayu, Pekalongan.

Edukasi keselamatan penerbangan

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.
Selain mengapresiasi tradisi dan kreativitas masyarakat setempat, Festival Balon Udara digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan penerbangan.

Ide kreatif dari seniman Pekalongan yang dituangkan lewat balon udara mesti mendapat wadah yang cukup besar berupa agenda pariwisata tahunan.

"Pemerintah sangat menghormati tradisi masyarakat, termasuk kreatifitas dalam membuat balon udara yang berwarna-warni menarik. Untuk itu kami mengadakan festival ini agar kreatifitas masyarakat tersalurkan dengan semarak dan tidak mengganggu hal lain, terutama tidak mengancam keselamatan penerbangan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Sabtu (23/6/2018).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus SantosoKOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso

Oleh karenanya, pemerintah merasa perlu melakukan edukasi soal Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Balon udara yang diterbangkan berukuran tidak melebihi lebar 4 meter dan tinggi 7 meter. Balon juga tidak boleh dilepas, namun harus ditambatkan dengan tiga tali dan maksimal setinggi 150 meter.

“Untuk festival ini, balon harus ditambatkan dengan tali sepanjang 30 meter,” kata dia.

Ancaman

Pelepasan balon udara tradisional yang tidak ditambatkan memang membahayakan keselamatan penerbangan.

Pasalnya, balon udara tanpa awak dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi sensor kecepatan dan elevasi pesawat yang merupakan input primary dalam mengemudikan pesawat yang akan memberikan instruksi pada flight control surfaces, ailerons, elevator serta rudder pesawat.

“Jika input salah maka akan terjadi potensi katastrope,” ujarnya.

Selain itu, tabrakan dengan balon udara juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat karena akan tersedot mesin.

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Apalagi, ia melanjutkan, bila balon udara digantungi gas yang akan membuat pesawat meledak di udara.

Orang yang melepaskan balon dan melanggar ukuran serta tinggi elevasi yang ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut akan dikenai sanksi pidana sesuai UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Begitu berbahayanya balon udara yang terbang tanpa awak tersebut maka sanksi tegas juga siap dijatuhkan bagi pelanggar aturan,” kata Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com