PEKALONGAN, KOMPAS.com - Setelah Wonosobo dan Ponorogo, Festival Balon Udara digelar di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (22/6/2018).
Acara yang diadakan AirNav Indonesia dan Ditjen Perhubungan Udara tersebut bertajuk Java Baloon Festival Pekalongan 2018 itu digelar di dua lokasi.
Perlombaan balon udara dilangsungkan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan, yang diikuti oleh 36 team peserta.
Sedangkan, puncak acara dengan panggung hiburan diselenggarakan di Lapangan Jatayu, Pekalongan.
Edukasi keselamatan penerbangan
Ide kreatif dari seniman Pekalongan yang dituangkan lewat balon udara mesti mendapat wadah yang cukup besar berupa agenda pariwisata tahunan.
"Pemerintah sangat menghormati tradisi masyarakat, termasuk kreatifitas dalam membuat balon udara yang berwarna-warni menarik. Untuk itu kami mengadakan festival ini agar kreatifitas masyarakat tersalurkan dengan semarak dan tidak mengganggu hal lain, terutama tidak mengancam keselamatan penerbangan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Sabtu (23/6/2018).
Balon udara yang diterbangkan berukuran tidak melebihi lebar 4 meter dan tinggi 7 meter. Balon juga tidak boleh dilepas, namun harus ditambatkan dengan tiga tali dan maksimal setinggi 150 meter.
“Untuk festival ini, balon harus ditambatkan dengan tali sepanjang 30 meter,” kata dia.
Ancaman
Pelepasan balon udara tradisional yang tidak ditambatkan memang membahayakan keselamatan penerbangan.
Pasalnya, balon udara tanpa awak dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi sensor kecepatan dan elevasi pesawat yang merupakan input primary dalam mengemudikan pesawat yang akan memberikan instruksi pada flight control surfaces, ailerons, elevator serta rudder pesawat.
“Jika input salah maka akan terjadi potensi katastrope,” ujarnya.
Selain itu, tabrakan dengan balon udara juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat karena akan tersedot mesin.
Apalagi, ia melanjutkan, bila balon udara digantungi gas yang akan membuat pesawat meledak di udara.
Orang yang melepaskan balon dan melanggar ukuran serta tinggi elevasi yang ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut akan dikenai sanksi pidana sesuai UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Begitu berbahayanya balon udara yang terbang tanpa awak tersebut maka sanksi tegas juga siap dijatuhkan bagi pelanggar aturan,” kata Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.