Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Korban Tewas KM Sinar Bangun Dapat Santunan Rp 50 Juta

Kompas.com - 25/06/2018, 15:19 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, ahli waris korban yang tewas akibat tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 50 juta.

"Terhadap korban meninggal dunia yang sudah diketemukan tiga orang Jasa Raharja sudah bayarkan santunanya kepada ahli waris itu adalah Rp 50 juta," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (26/5/2018).

Budi menambahkan, Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan di rumah sakit bagi korban yang selamat dan mengalami luka-luka.

"Kemudian 18 korban yang luka-luka dan selamat itu Jasa Raharja sudah membayar kepada rumah sakit dan puskesmas yang merawat korban," kata Budi.

(Baca: Kecelakaan KM Sinar Bangun Karena Abainya Otoritas Pelayaran Setempat)

Seperti diberitakan, jumlah korban yang ditemukan masih 21 orang. Terdiri dari 18 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia.

Masing-masing korban tewas sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

Sedangkan, jumlah korban yang dinyatakan hilang di Danau Toba diperkirakan mencapai 184 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com