JAKARTA,KOMPAS.com - Jasa Raharja mengucurkan Rp 43,6 miliar untuk membayar santunan korban kecelakaan selama musim mudik Lebaran 2018.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, santunan tersebut telah dibayarkan Jasa Raharja pada periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran 2018.
Dana yang disalurkan bagi ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 43.596.000.000, penanganan korban luka senilai Rp 8.935.961.
Namun, ia melanjutkan, sebagian biaya perawatan korban luka belum ditagihkan manajemen rumah sakit.
(Baca: Dibandingkan 2017, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Hingga H+8 Turun 30 Persen)
Sementara, biaya penggunaan ambulans Rp 70.000.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) Rp 3.978.105.
"Keseluruhan sebesar Rp 43,6 miliar," ujar Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (25/6/2018).
Ia menegaskan, jumlah tersebut turun sekitar 46 persen ketimbang libur Lebaran 2017. Penurunan terjadi karena angka kecelakaan juga turun pada musim mudik Lebaran tahun ini.
"(Korban kecelakaan) di jalur mudik ada 5 persen dan di jalur non-mudik ada 95 persen," kata Budi.
Kecelakaan sepeda motor dominan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.