Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: KPPU Tidak Bisa Bekerja di Bawah Pemerintah

Kompas.com - 25/06/2018, 20:15 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri tak setuju jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja langsung di bawah pemerintah. Langkah itu dinilainya mampu mengganggu independensi KPPU.

"Harus ada sekat yang jelas memisahkan antara pemerintah dengan KPPU. KPPU harus tetap jadi lembaga yang independen," kata Faisal saat ditemui di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurut Faisal, KPPU sama sekali tak boleh mendapatkan perintah ataupun intervensi dari pemerintah.

Sebagai mantan komisioner KPPU, Faisal juga mengharamkan KPPU untuk datang ketika dipanggil oleh pemerintah.

Baca: Sektor Pangan Jadi Fokus Pengawasan KPPU

"Kami dulu sekalipun dipanggil (Kementerian) Perdagangan enggak mau. Kami bukan anak buah Perdagangan, kami bukan subordinat perdagangan. Kalau butuh ya datang langsung ke kantor KPPU," ujar Faisal.

KPPU berpotensi melakukan tebang pilih kasus persaingan usaha jika bekerja di bawah pemerintah.

Pemerintah, imbuhnya, akan bisa mengatur kasus persaingan usaha mana yang bisa ditangani dan tidak oleh KPPU.

"Kalau sudah begitu kan bahaya. Independensi bisa hilang," katanya.

(Baca: Usai Dilantik Jokowi, KPPU Minta Pemerintah Perkuat Kelembagaannya)

Faisal kemudian mencontohkan KPPU di Jerman atau Bundeskartellamt yang sama sekali tidak mau diintervensi oleh pemerintah.

Ketika Jerman masih terbelah menjadi Barat dan Timur, kantor pusat pemerintahannya ada di sebuah kota bernama Bonn. Sedangkan kantor pusat Bundeskartellamt ada di Berlin.

"Namun, begitu Jerman bersatu, ibu kota dan pusat pemerintahan pindah ke Berlin. Nah Bundeskartellamt justru memindahkan kantor pusatnya ke Bonn, menempati bekas istana negara dulu. Begitu seharusnya KPPU," terang Faisal.

KPPU terancam

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disinyalir ingin menghapus keberadaan KPPU.

Dalam daftar invetarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada poin 19 terdapat usulan Mendag menghapus definisi tentang Komisi Persaingan Usaha (KPP) dan diganti dengan nomenklatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan tidak sehat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com