Selain itu, tidak ada maskapai yang menerapkan biaya tambahan berupa asuransi perjalanan, pesanan makanan, pilihan tempat duduk tertentu dengan tambahan layanan seperti makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Perhubungan.
“Terkait dengan isu adanya lonjakan tarif angkutan udara menjelang atau selama yang sempat beredar di media massa, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan hal itu tidak terbukti,” katanya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Perhubungan di 36 bandara dan pengawasan online melalui website dari maskapai dan agen travel seperti traveloka dan tiket.com tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap penerapan tarif batas atas.
Balon udara
Gencarnya sosialisasi melalui media elektronik dan media sosial serta penindakan yang dilakukan pemerintah bersama AirNav dan Kepolisian setempat membuat jumlah laporan pilot terkait balon udara di lintasan penerbangan cenderung berkurang.
Pada 14 hingga 22 Juni 2018 terdapat 106 laporan pilot (pilot report) terkait balon udara. Balon udara liar tersebar di atas wilayah udara Ponorogo, Pekalongan, Wonosobo, Kebumen, Batang, dan Ambarawa.
Ketinggian balon udara bervariasi sampai dengan 38.000 kaki. Untuk itu, Airnav Indonesia sudah menerbitkan 5 NOTAM terkait adanya kegiatan aktifitas balon udara di wilayah tersebut.
“Dan dengan usaha sosialisasi yang gencar lewat berbagai media dan sarana lain seperti festival balon udara di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan serta adanya penindakan dan sweeping bekerjasama dengan AirNav dan Kepolisian, jumlah laporannya semakin hari semakin menurun,” ujar Agus.
Pelayanan angkutan udara
Selain itu, terdapat penambahan bandara yang dipantau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yaitu Bandara Domine Eduard Osok di Sorong, Papua Barat.
Penambahan bandara ini didasarkan pada hasil evaluasi bahwa pergerakan jumlah penumpang berangkat di bandara tersebut mengalami peningkatan selama Lebaran pada tahun sebelumnya.
“Serta untuk dapat merepresentasikan pergerakan penumpang agar lebih tersebar ke seluruh nusantara,” ujar dia.
Jumlah pemeriksaan pesawat udara sebanyak 2.882 pemeriksaan dan pemeriksaan per individual (registrasi PK) sebanyak 599 pesawat.