JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan optimis penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mampu mendorong kegiatan ekonomi.
Pasalnya, tarif PPh final 0,5 persen tersebut bisa menambah modal baru bagi para pelaku UMKM.
"Beban pajak bisa berkurang sehingga bisa menciptakan modal kerja baru bagi UMKM," ucap Robert seperti dikutip Kompas.com dari Antara, Senin (25/6/2018).
Robert menambahkan, modal kerja baru yang diperoleh pelaku UMKM tersebut juga bisa menambah kemunculan UMKM baru.
(Baca: Presiden Jokowi Umumkan Revisi Pajak UMKM 0,5 Persen)
Selain itu, secara jangka panjang diyakini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.
Tak hanya menjadi insentif, kebijakan penurunan tarif pajak tersebut bisa memperluas basis pajak baru yang diharapkan mampu memperkuat kapasitas penerimaan perpajakan.
Namun demikian, Robert mengakui bahwa kebijakan yang baru akan berlaku per 1 Juli 2018 tersebut bisa mengurangi penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun.
"Penerimaan yang berkurang jumlahnya Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada 2018. Karena ini berlakunya setengah tahun, jadi dampaknya juga setengah tahun," imbuh dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.