Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPh Final Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kompas.com - 26/06/2018, 00:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan optimis penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mampu mendorong kegiatan ekonomi.

Pasalnya, tarif PPh final 0,5 persen tersebut bisa menambah modal baru bagi para pelaku UMKM.

"Beban pajak bisa berkurang sehingga bisa menciptakan modal kerja baru bagi UMKM," ucap Robert seperti dikutip Kompas.com dari Antara, Senin (25/6/2018).

Robert menambahkan, modal kerja baru yang diperoleh pelaku UMKM tersebut juga bisa menambah kemunculan UMKM baru.

(Baca: Presiden Jokowi Umumkan Revisi Pajak UMKM 0,5 Persen)

Selain itu, secara jangka panjang diyakini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.

Tak hanya menjadi insentif, kebijakan penurunan tarif pajak tersebut bisa memperluas basis pajak baru yang diharapkan mampu memperkuat kapasitas penerimaan perpajakan.

Namun demikian, Robert mengakui bahwa kebijakan yang baru akan berlaku per 1 Juli 2018 tersebut bisa mengurangi penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun.

"Penerimaan yang berkurang jumlahnya Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada 2018. Karena ini berlakunya setengah tahun, jadi dampaknya juga setengah tahun," imbuh dia.

(Baca: Pajak UMKM 0,5 Persen Bisa Dongkrak Kegiatan Bisnis)

Seperti diberitakan, pemerintah meluncurkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5 persen, dari sebelumnya sebesar 1 persen untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil dalam pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018.

PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.

Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

(Baca: Sri Mulyani Pastikan Pajak UKM Turun Jadi 0,5 Persen)

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi, empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com