Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Saat Libur Pilkada Tak Dapat Uang Lembur, Karyawan Bisa Lapor ke Disnaker

Kompas.com - 27/06/2018, 13:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar uang lembur karyawan yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UUK Nomor 13 Tahun 2013. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat mengatakan, pegawai bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan jika tidak menerima menerima haknya tersebut.

"Pegawai dapat membuat pengaduan untuk mendapatkan penyelesaian melalui Disnaker di mana pekerja bekerja," ujar Sahat kepaa Kompas.com, Rabu (27/6/2018).

Baca: Menaker: Karyawan yang Bekerja Saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur

Kementerian Ketenagakerjaan tidak menyediakan hotline untuk pengafuan tersebut. Penyelesaian bisa dilakukan di daerah masing-masing dengan melampirkan beberapa syarat. Pertama, kata Sahat, pengadu membuat pengaduan tertulis beserta kronologi kejadian.

"Uraikan atau jelaskan antara lain perusahaan tempat kerja dan keluhannya," kata Sahat.

Kemudian, pengadu juga harus memiliki bukti saat melapor. Salah satunya membawa bukti adanya surat perintah lembur.

Bagi pengusaha yang tak memberi uang lembur ke pegawaimya, ada sanksi yang mengancam. Sanksi diatur dalam Pasal 187 UUK nomor 13 Tahun 2013.

Dalam pasal tersebut disebutkan bagi yang melanggar ketentuan, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara Pilkada Serentak 2018.

Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.

Selain itu, alasan lainnya agar karyawan tak bolos kerja dengan alasan harus nyoblos saat Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com