SETELAH bertemu dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Widya Chandra pada 25 Juni 2018, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebutkan bahwa utang-utang kita sudah sangat membahayakan.
Selain utang pemerintah, ada utang lembaga keuangan milik pemerintah dan utang-utang BUMN yang kalau dijumlahkan jumlahnya hampir Rp 9.000 triliun.
Untuk itu perlu dijelaskan beberapa hal sebagai berikut. Data statistik utang sektor publik (SUSPI) Desember 2017 terdiri dari tiga kelompok.
- Utang pemerintah pusat Rp 4.060 triliun
- Utang BUMN non-lembaga keuangan Rp 630 triliun
- BUMN lembaga keuangan (termasuk Bank BUMN) Rp 3.850 triliun
- Jumlah total utang adalah sebesar Rp 8.540 triliun (sangat jauh dari Rp 9.000 triliun yang disampaikan Prabowo)
- Prabowo menggunakan kurs Rp 14.000 per dollar AS, sementara posisi 2017 data BI (SUSPI) menggunakan kurs Rp 13.492 per dollar AS.
Untuk utang BUMN lembaga keuangan (bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) sebesar Rp 3.850 triliun itu sebagian besar (80 persen atau hampir Rp 3.000 triliun) adalah dana pihak ketiga.
Baca juga: Jaga Rupiah dan Bayar Utang, Cadangan Devisa Mei Tergerus 2 Miliar Dollar AS
Dana pihak ketiga tersebut berasal dari masyarakat dan perusahaan yang menempatkan dana di perbankan dengan tujuan menabung atau justru menjadi instrumen pendanaan investasi produktif perekonomian.
Utang BUMN non-lembaga keuangan merupakan utang BUMN dalam melaksanakan kegiatan usaha BUMN, yakni untuk membangun infrastruktur seperti pembangkit dan transmisi listrik, jalan tol, pelabuhan laut dan udara, serta kegiatan produktif BUMN lainnya.
Utang BUMN merupakan kekayaan dan kewajiban yang dipisahkan sesuai Undang-Undang Keuangan Negara dan tidak otomatis menjadi tanggungan pemerintah. Utang BUMN menjadi kewajiban BUMN untuk melunasinya dan secara korporasi dijamin oleh aset BUMN yang bersangkutan.
Untuk utang BUMN yang mendapat jaminan pemerintah, dikelola secara hati-hati dan dikendalikan secara disiplin serta dilaporkan secara terbuka dan transparan.
Dalam menghitung tingkat risiko utang, maka ukurannya adalah dibandingkan dengan kemampuan membayarnya. Untuk utang pemerintah, ukurannya adalah kapasitas ekonomi (produk domestik bruto) dan rasio kewajiban cicilan dan bunga terhadap penerimaan negara. Adapun utang korporat diukur terhadap aset dan arus penerimaan.
Baca juga: Dollar AS Tembus Rp 14.000, Pembayaran Utang Indonesia Membengkak
Sebagai tokoh politik yang memiliki perusahaan, Prabowo tentu paham bahwa adalah hal yang normal bagi sebuah perusahaan untuk berutang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.