JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
Dalam salah satu poin disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang lembur bagi pekerja yang tetap masuk pada saat hari pemungutan suara. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.
Baca: Menaker: Karyawan yang Bekerja Saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur
Kewajiban itu termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 85 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi, "pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur".
Sebagai konsekuensinya, jika pengusaha mengabaikan hak pegawai berupa uang lembur, akan dikenakan sanksi. Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi tersebut.
"Sanksinya diatur dalam Pasal 187 UUK," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat kepada Kompas.com, Rabu (27/6/2018).
Dalam pasal tersebut disebutkan bagi yang melanggar ketentuan, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.
Sahat menambahkan, pegawai yang tak menerima haknya bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Pegawai dapat membuat pengaduan untuk mendapatkan penyelesaian melalui Disnaker di mana pekerja bekerja," kata Sahat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.