Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Uang Lembur Untuk Karyawan yang Bekerja Saat Libur Pilkada

Kompas.com - 28/06/2018, 06:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

Dalam salah satu poin disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang lembur bagi pekerja yang tetap masuk pada saat hari pemungutan suara. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.

Baca: Menaker: Karyawan yang Bekerja Saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur

Kewajiban itu termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 85 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi, "pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur".

Sebagai konsekuensinya, jika pengusaha mengabaikan hak pegawai berupa uang lembur, akan dikenakan sanksi. Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi tersebut.

"Sanksinya diatur dalam Pasal 187 UUK," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat kepada Kompas.com, Rabu (27/6/2018).

Dalam pasal tersebut disebutkan bagi yang melanggar ketentuan, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta.

Sahat menambahkan, pegawai yang tak menerima haknya bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Pegawai dapat membuat pengaduan untuk mendapatkan penyelesaian melalui Disnaker di mana pekerja bekerja," kata Sahat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com