Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Uang Lembur Untuk Karyawan yang Bekerja Saat Libur Pilkada

Kompas.com - 28/06/2018, 06:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Kementerian Ketenagakerjaan tidak menyediakan hotline untuk pengaduan tersebut.

Penyelesaian bisa dilakukan di daerah masing-masimg dengan melampirkan beberapa syarat. Pertama, pengadu membuat pengaduan tertulis beserta kronologi kejadian.

"Uraikan atau jelaskan antara lain perusahaan tempat kerja dan keluhannya," kata Sahat.

Kemudian, pengadu juga harus memiliki bukti saat melapor. Salah satunya membawa bukti adanya surat perintah lembur.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional. Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara Pilkada Serentak 2018.

Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.

Selain itu, alasan lainnya agar karyawan tak bolos kerja dengan alasan harus nyoblos saat Pilkada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com