Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tender Barang dan Jasa akan Ditinggalkan Pemerintah

Kompas.com - 29/06/2018, 09:51 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.

Aturan baru itu diyakini tidak hanya mempermudah pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah, tapi juga meningkatkan efisiensi belanja.

Perpres No 16/2018 merupakan revisi terhadap Perpres No 54/2010. Dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang baru, ada beberapa poin penting yang diatur.

Pertama, pemerintah meningkatkan batas penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi dari sebelumnya senilai Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.

Kedua, pemerintah memberikan kewenangan kepada BUMN/BUMD dan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristiknya.

Ketiga, adanya agen pengadaan, baik perorangan, badan usaha atau unit layanan pengadaan (ULP) yang melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Saya berharap regulasi baru ini akan menciptakan peluang efisiensi dan semakin menghindari korupsi. Perubahan ini bersifat fundamental dan harus dipahami secara detail," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, saat menghelat sosialisasi Perpres No 16/2018 di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Efisiensi perlu dilakukan seiring dengan makin besarnya anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada tahun ini, anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp 537 triliun, lebih tinggi dari tahun 2017 dan 2016 yang masing-masing Rp 525 triliun dan Rp 429 triliun. Di sisi lain pengadaan barang dan jasa berpotensi menjadi ladang korupsi.

Menkeu berharap instansi lain meniru keberhasilan Kemkeu dalam melakukan efisiensi anggaran pengadaan barang dan jasa.

Kemenkeu mengklaim berhasil menghemat anggaran pengadaan Rp 276,46 miliar pada semester I-2018. Angka itu sama dengan 20 persen dari nilai pengadaan yang diusulkan 1.089 satuan kerja Kemkeu.

Penghematan dilakukan dengan merencanakan pengadaan barang dan jasa secara matang sejak tahun sebelumnya. Sejak tahun 2017, Kemkeu telah mengumumkan 100 persen rencana umum pengadaan (RUP) belanja tahun ini yang terdiri dari 639 paket tender elektronik. Hingga akhir kuartal II-2018, realisasinya mencapai 319 paket.

Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, lewat perpres baru, maka proses tender lama-kelamaan akan ditinggalkan. Sebab Perpres baru mengedepankan mekanisme pasar atau e-market place.

Mekanisme ini akan menghasilkan transaksi lebih efisien. Sebab, instansi pemerintah bisa memilih barang terbaik dengan harga termurah di e-market place. (Adinda Ade Mustami)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tender barang dan jasa akan ditinggalkan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com