JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum sudah tepat.
Menurut dia, pemerintah juga belum perlu merevisi Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memasukan ojek online sebagai alat transportasi umum.
"Saya tidak merasa (merevisi undang-undang) itu urgent ya. Cara yang kita lakukan di pemerintah daerah itu lebih baik," ujar Budi di Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Budi menilai, akan lebih baik jika ojek online dikelola oleh pemerintah daerah.
(Baca: Putusan MK tentang Ojek Online Jadi Tantangan bagi Pemprov DKI)
Dia mengaku akan mencari cara agar ojek online tetap bisa beroperasi meski tak masuk dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang paling penting ojek itu tetap kita upayakan eksis dengan cara-cara tertentu, diantaranya kita memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola ojek online. Ojek online adalah suatu keniscayaan yang terjadi, sudah banyak memberikan suatu layanan kepada kita. Jadi walaupun tidak masuk (angkutan umum) kita akan melimpahkan itu kepada pemerintah daerah," kata Budi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.