Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar Menhub Soal MK Tolak Gugatan Legalitas Ojek "Online"

Kompas.com - 29/06/2018, 15:20 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum sudah tepat.

Menurut dia, pemerintah juga belum perlu merevisi Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memasukan ojek online sebagai alat transportasi umum.

"Saya tidak merasa (merevisi undang-undang) itu urgent ya. Cara yang kita lakukan di pemerintah daerah itu lebih baik," ujar Budi di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Budi menilai, akan lebih baik jika ojek online dikelola oleh pemerintah daerah.

(Baca: Putusan MK tentang Ojek Online Jadi Tantangan bagi Pemprov DKI)

Dia mengaku akan mencari cara agar ojek online tetap bisa beroperasi meski tak masuk dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yang paling penting ojek itu tetap kita upayakan eksis dengan cara-cara tertentu, diantaranya kita memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola ojek online. Ojek online adalah suatu keniscayaan yang terjadi, sudah banyak memberikan suatu layanan kepada kita. Jadi walaupun tidak masuk (angkutan umum) kita akan melimpahkan itu kepada pemerintah daerah," kata Budi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

(Baca: MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum)

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Dalam permohonannya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di Indonesia.

Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com