Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2018, 17:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan pengaturan Loan To Value (LTV) dan Financing To Value (FTV) dan akan diterapkan pada sektor properti pada 1 Agustus 2018 mendatang.

Beberapa pelonggaran tersebut meliputi aspek pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti. Selain itu, Bi juga melakukan pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, dan juga penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pun pembiayaan.

"Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian," ujar Gubernur Bank Indonesia saat Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Jumat (29/6/2018).

Perry menjelaskan, relaksasi makropurdensial LTV bisa mendorong sektor perumahan yang merupakan sektor utama perekonomian Indonesia, sehingga memberikan dampak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pengusaha Sambut Baik Rencana BI Relaksasi LTV

"Untuk dampak berganda, sektor ini bisa menumbuhkan permintaan tenaga kerja di konstruksi, juga permintaan bahan bangunan sehingga efek bergandanya relatif tinggi," ujar Perry.

Kebijakan makroprudensial ini memperkuat kebijakan makroprudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Tujuannya, agar dapat menjaga fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan.

"Kebijakan makroprudensial juga bersinergi dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata Rupiah sebagai bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter," tambah dia.

Reformulasi kebijakan moneter tersebut, selain untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan, juga sebagai langkah BI untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan. 

Ketiga kebijakan tersebut akan berlaku mulai 16 Juli 2018 untuk perbankan konvensional dan mulai 1 Oktober 2018 untuk perbankan syariah.

Adapun langkah BI menempuh kebijakan makroprudensial relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Whats New
Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Whats New
Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Whats New
Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Whats New
TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

Whats New
Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Whats New
PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Whats New
Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Whats New
Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Whats New
Menteri ESDM: Harga Pertalite Bisa Turun kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Menteri ESDM: Harga Pertalite Bisa Turun kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Whats New
IHSG Akhir Pekan Berakhir 'Hijau', Transaksi Capai Rp 14,2 Triliun

IHSG Akhir Pekan Berakhir "Hijau", Transaksi Capai Rp 14,2 Triliun

Whats New
Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Whats New
Pembagian 'Rice Cooker' Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024

Pembagian "Rice Cooker" Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024

Whats New
Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Whats New
Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com