Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Pemerintah Berharap Holding BUMN Migas Menguntungkan Negara

Kompas.com - 30/06/2018, 23:32 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian BUMN berharap integrasi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) dengan PT Permina Gas (Pertagas) bakal membawa keuntungan ekonomi bagi negara.

Kemarin (29/6/2018), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mencatatkan sejarah dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan PT Pertamina (Persero).

Holding BUMN migas yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian tersebut diharapkan menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi. Dengan begitu, harga gas yang lebih terjangkau bagi konsumen bisa segera terwujud.

Holding BUMN Migas ini diharapkan dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno dalam pernyataan tertulis, Sabtu (30/6/2018).

(Baca: Akuisisi Pertagas oleh PGN Akhirnya Rampung)

Melalui integrasi ini, holding BUMN migas diharapkan juga mampu meningkatan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan meningkatkan kinerja keuangan.

Integrasi ini, imbuh Fajar, akan meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.

Ia pun memastikan tidak ada karyawan dari PGN maupun Pertagas yang akan mengalami PHK dengan adanya integrasi bisnis tersebut.

"Seluruh karyawan PGN dan Pertagas diharapkan bisa saling bahu-membahu guna menjalankan visi dan misi yang sama demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Kementerian BUMN akan terus memantau dan memastikan bahwa tidak akan ada PHK dalam proses integrasi ini dan semua karyawan akan tetap mendapatkan hak yang sama," ujarnya.

Akuisisi beres dalam 90 hari

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas sebagai tahap lanjutan usai induk BUMN Migas resmi berdiri pada 11 April 2018 lalu.

Holding BUMN migas tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam rangka Penyertaan Modal Republik Indonesia ke Pertamina.

Penandatanganan Conditional Sales & Purchase Agreement antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk di Jakarta, Jumat, (29/6/2018). Dengan penandatanganan perjanjian tersebut maka PGN resmi mengakuisisi Pertagas. Dok. Humas PGN Penandatanganan Conditional Sales & Purchase Agreement antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk di Jakarta, Jumat, (29/6/2018). Dengan penandatanganan perjanjian tersebut maka PGN resmi mengakuisisi Pertagas.

Dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51 persen.

“Sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan,” ujar Rachmat.

Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Halaman:


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com