Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Panggil Manajemen RupiahPlus

Kompas.com - 02/07/2018, 08:04 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengambil tindakan terkait perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus.

RupiahPlus menjadi perbincangan netizen di media sosial terkait cara penagihan agennya yang menyasar kontak di ponsel peminjam ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Untuk itu, OJK akan memanggil manajemen RupiahPlus untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Awal minggu ini rencananya akan ada pertemuan dengan RupiahPlus untuk meminta klarifikasi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/7/2018).

(Baca: YLKI Sudah Terima Aduan soal Penagihan Acak Fintech Rupiah Plus)

Dengan begitu, maka sampai saat ini OJK belum mengambil tindakan terhadap RupiahPlus.

Namun demikian, Sekar menyatakan bahwa RupiahPlus merupakan perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

"RupiahPlus termasuk dari P2P (peer to peer) yang resmi terdaftar di OJK," imbuh dia.

Berdasarkan data perusahaan fintech yang terdaftar di OJK per Maret 2018, RupiahPlus yang dimiliki oleh PT Digital Synergy Technology terdaftar di OJK sejak 26 Februari 2018.

(Baca: Masyarakat Bisa Lapor Jika Terganggu dengan Penagihan Rupiah Plus)

Sementara itu, Manajemen RupiahPlus telah angkat bicara terkait polemik yang muncul di media sosial.

Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyesalkan tindakan penagihan oleh agen kolektornya yang tidak sesuai standard of procedure (SOP).

Pasalnya ada masyarakat yang dihubungi agen RupiahPlus dan diminta untuk melunasi utang peminjam yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan mereka.

“Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari standard operating procedure (SOP) resmi penagihan RupiahPlus. Karenanya kami sama sekali tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut," kata Bimo melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (1/7/2018).

(Baca: Soal Rupiah Plus Asosiasi Fintech Sebut Banyak Cara yang Lebih Baik)

Pihak RupiahPlus mengaku telah menindak secara tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Terhadap kolektor-kolektor yang melakukan pelanggaran tersebut, RupiahPlus telah melakukan penindakan keras sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.

Bimo menjelaskan, RupiahPlus telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com