Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Panggil Manajemen RupiahPlus

Kompas.com - 02/07/2018, 08:04 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengambil tindakan terkait perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus.

RupiahPlus menjadi perbincangan netizen di media sosial terkait cara penagihan agennya yang menyasar kontak di ponsel peminjam ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Untuk itu, OJK akan memanggil manajemen RupiahPlus untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Awal minggu ini rencananya akan ada pertemuan dengan RupiahPlus untuk meminta klarifikasi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/7/2018).

(Baca: YLKI Sudah Terima Aduan soal Penagihan Acak Fintech Rupiah Plus)

Dengan begitu, maka sampai saat ini OJK belum mengambil tindakan terhadap RupiahPlus.

Namun demikian, Sekar menyatakan bahwa RupiahPlus merupakan perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

"RupiahPlus termasuk dari P2P (peer to peer) yang resmi terdaftar di OJK," imbuh dia.

Berdasarkan data perusahaan fintech yang terdaftar di OJK per Maret 2018, RupiahPlus yang dimiliki oleh PT Digital Synergy Technology terdaftar di OJK sejak 26 Februari 2018.

(Baca: Masyarakat Bisa Lapor Jika Terganggu dengan Penagihan Rupiah Plus)

Sementara itu, Manajemen RupiahPlus telah angkat bicara terkait polemik yang muncul di media sosial.

Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyesalkan tindakan penagihan oleh agen kolektornya yang tidak sesuai standard of procedure (SOP).

Pasalnya ada masyarakat yang dihubungi agen RupiahPlus dan diminta untuk melunasi utang peminjam yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan mereka.

“Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari standard operating procedure (SOP) resmi penagihan RupiahPlus. Karenanya kami sama sekali tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut," kata Bimo melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (1/7/2018).

(Baca: Soal Rupiah Plus Asosiasi Fintech Sebut Banyak Cara yang Lebih Baik)

Pihak RupiahPlus mengaku telah menindak secara tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Terhadap kolektor-kolektor yang melakukan pelanggaran tersebut, RupiahPlus telah melakukan penindakan keras sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.

Bimo menjelaskan, RupiahPlus telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com