Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LTV KPR Dilonggarkan, BI Imbau Nasabah Bandingkan Kredit yang Ditawarkan Bank

Kompas.com - 02/07/2018, 18:18 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menentukan KPR lantaran adanya relaksasi kebijakan Loan To Value (LTV) kepada perbankan.

Sebab, BI dan Otorotas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur secara lebih jauh alias membebaskan perbankan untuk menentukan jumlah uang muka atau down payment (DP) terhadap pembelian rumah pertama.

Selain itu, jumlah cicilan dan tenor pembayaran kredit pun diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank yang memberikan layanan KPR.

"Sebagai konsumen sebaiknya juga bisa membandingkan program antar bank yang sekiranya membekan keringanan lebih, konsumen juga diharapkan dapat mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada bank," ujar Asisten Deputi Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Fillianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Walaupun, dengan diterapkannya relaksasi ini BI beranggapan dapat menciptakan kompetisi yang sehat antar bank. Sehingga, masyarakat yang ingin berinvestasi di sektor properti pun memiliki pilihan yang lebih beragam.

Selain itu, Fillianingsih mengakui pelonggaran LTV dilakukan untuk menyeimbangi peningkatan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) yang tidak dapat dihindari.

"Sehingga pelonggaran harus dilakukan. Perbankan pun juga diharapkan berkontribusi, pelonggaran akan semakin efisien, tergantung bagaimana perbankan menetapkan suku bunga kredit," jelas Fillianingsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com