Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Harga Properti Tak Melambung Akibat Kebijakan LTV, BI Lakukan Ini

Kompas.com - 03/07/2018, 08:52 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, pelonggaran kebijakan Loan To Value (LTV) dengan membebaskan uang muka pada pembelian pertama tidak akan menyebabkan penggelembungan harga (bubble).

Pasalnya, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah antisipatif dengan senantiasa memantau pergerakan harga di pasar serta melakukan evaluasi kebijakan setiap 6 bulannya.

"Kebijakan LTV akan dievaluasi kurang dari setahun, setiap 6 bulan. Dan bisa lebih cepat kalau ada boom (lonjakan harga). Jadi ini bukan kebijakan yang mengada-ngada. Sudah dibicarakan dan ada standarnya," ujar Asisten Gubernur BI Fillianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Selain itu, dirinya menjelaskan, penguatan dan pelonggaran kebijakan LTV akan senantiasa disesuaikan dengan kondisi pasar.

Baca juga: Perbankan Nilai Relaksasi LTV Mampu Dorong Permintaan Sektor Properti

 

Relaksasi dilakukan sebagai salah satu langkah yang dilakukan BI untuk mengantisipasi kemungkinan turunnya pertumbuhan kredit akibat naiknya suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR).

Selain itu, BI juga menilai posisi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.

"Kita lihat bahwa latar belakang kebijakan LTV ini merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk pertumbuhan perekonomian yang masih punya potensi akselerasi," ujar dia.

Langkah selanjutnya, bersama dengan OJK, BI juga siap untuk memeriksa bank-bank dengan harga properti yang terlampau tinggi (overprice).

Baca juga: Pengusaha Sambut Baik Rencana BI Relaksasi LTV

Meskipun BI sendiri telah memastikan perbankan telah memiliki mitigasi risiko tersendiri untuk mencegah overprice.

"BI sebagai otoritas makroprudensial, bahwa kami bisa apabila diperlukan kami bisa pemeriksaan ke bank. Kami bersama OJK, nanti teman-teman di OJK yang akan melihat itu juga dan akan masuk lebih detail. Tapi bank masing-maisng sudah punya mitigasi dalam memberikan kredit guidance  income, jadi enggak usah khawatir," katanya.

BI juga telah melakukan diskusi dengan Kamar Dagang dan Industri serta Real Estate Indonesia untuk terus memantau perkembangan harga di pasar.

BI menegaskan, bank wajib untuk terus memantau dan memastikan tidak ada pengalihan KPR kepada debitur lain dalam waktu minimal satu tahun, sehingga kenaikan harga properti dapat diperlambat.

Baca juga: BI: Relaksasi LTV Dapat Dorong Pertumbuhan KPR Sebesar 13,46 Persen

 

Meski, kewajiban ini hanya berlaku untuuk bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.

Syarat untuk perbankan yang bisa menerapkan pelonggaran kebijakan LTV, seperti:

1. Rasio kredit macet (non performing loan/NPL) net perbankan dan NPL KPR gross masing-masing di bawah 5 persen.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com