Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Harga Properti Tak Melambung Akibat Kebijakan LTV, BI Lakukan Ini

Kompas.com - 03/07/2018, 08:52 WIB
Mutia Fauzia,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, pelonggaran kebijakan Loan To Value (LTV) dengan membebaskan uang muka pada pembelian pertama tidak akan menyebabkan penggelembungan harga (bubble).

Pasalnya, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah antisipatif dengan senantiasa memantau pergerakan harga di pasar serta melakukan evaluasi kebijakan setiap 6 bulannya.

"Kebijakan LTV akan dievaluasi kurang dari setahun, setiap 6 bulan. Dan bisa lebih cepat kalau ada boom (lonjakan harga). Jadi ini bukan kebijakan yang mengada-ngada. Sudah dibicarakan dan ada standarnya," ujar Asisten Gubernur BI Fillianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Selain itu, dirinya menjelaskan, penguatan dan pelonggaran kebijakan LTV akan senantiasa disesuaikan dengan kondisi pasar.

Baca juga: Perbankan Nilai Relaksasi LTV Mampu Dorong Permintaan Sektor Properti

 

Relaksasi dilakukan sebagai salah satu langkah yang dilakukan BI untuk mengantisipasi kemungkinan turunnya pertumbuhan kredit akibat naiknya suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR).

Selain itu, BI juga menilai posisi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.

"Kita lihat bahwa latar belakang kebijakan LTV ini merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk pertumbuhan perekonomian yang masih punya potensi akselerasi," ujar dia.

Langkah selanjutnya, bersama dengan OJK, BI juga siap untuk memeriksa bank-bank dengan harga properti yang terlampau tinggi (overprice).

Baca juga: Pengusaha Sambut Baik Rencana BI Relaksasi LTV

Meskipun BI sendiri telah memastikan perbankan telah memiliki mitigasi risiko tersendiri untuk mencegah overprice.

"BI sebagai otoritas makroprudensial, bahwa kami bisa apabila diperlukan kami bisa pemeriksaan ke bank. Kami bersama OJK, nanti teman-teman di OJK yang akan melihat itu juga dan akan masuk lebih detail. Tapi bank masing-maisng sudah punya mitigasi dalam memberikan kredit guidance  income, jadi enggak usah khawatir," katanya.

BI juga telah melakukan diskusi dengan Kamar Dagang dan Industri serta Real Estate Indonesia untuk terus memantau perkembangan harga di pasar.

BI menegaskan, bank wajib untuk terus memantau dan memastikan tidak ada pengalihan KPR kepada debitur lain dalam waktu minimal satu tahun, sehingga kenaikan harga properti dapat diperlambat.

Baca juga: BI: Relaksasi LTV Dapat Dorong Pertumbuhan KPR Sebesar 13,46 Persen

 

Meski, kewajiban ini hanya berlaku untuuk bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.

Syarat untuk perbankan yang bisa menerapkan pelonggaran kebijakan LTV, seperti:

1. Rasio kredit macet (non performing loan/NPL) net perbankan dan NPL KPR gross masing-masing di bawah 5 persen.

2. Bank juga wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu minimal setahun.

Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.

Ilustrasi rumahApartementtherapy Ilustrasi rumah

3. Implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.

4. Bank juga harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

5. Implementasi pencairan bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank, antara lain kelayakan usaha developer.

6. Bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com