Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 46,252 Triliun untuk 2019

Kompas.com - 03/07/2018, 10:19 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Komisi Keuangan DPR RI memutuskan pagu anggaran untuk Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 46.252.810.452.

Besaran anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 21,34 triliun, barang modal Rp 23,18 triliun, dan belanja modal Rp 1,72 triliun.

"Komisi XI menyatakan menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dan memutuskan untuk memberi penjelasan lebih lanjut melalui rincian anggaran dalam rapat berikutnya," kata pimpinan rapat Hafidz Thohir sembari mengetuk palu dalam rapat kerja Anggaran Kementerian/Lembaga pada Senin (2/7/2018) malam.

(Baca: Sri Mulyani Minta Pejabat Tak Malas Lihat Detil Perencanaan Anggaran)

Berdasarkan rincian pagu Rp 46,252 triliun tersebut, Rp 32,49 triliun dalam bentuk uang, Rp 13,72 triliun berupa Badan Layanan Umum (BLU), serta Rp 0,29 triliun dalam bentuk hibah luar negeri.

Semua pagu itu juga dibagi untuk masing-masing direktorat jenderal atau eselon I di lingkungan Kemenkeu.

Berikut rincian anggaran untuk tiap eselon I:

1. Sekretariat Jenderal Rp 20,9 triliun

2. Inspektorat Jenderal Rp 110,6 miliar

3. Direktorat Jenderal Anggaran Rp 130,4 miliar

4. Direktorat Jenderal Pajak Rp 7,2 triliun

5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,29 triliun

6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 122,45 miliar

7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 128,63 miliar

8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp 12,63 triliun

9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp 784,99 miliar

10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp 739,72 miliar

11. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 143,39 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com