Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 Agustus, Muatan Truk Berlebih akan Diturunkan Secara Paksa

Kompas.com - 03/07/2018, 15:51 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan bakal menindak tegas truk-truk yang overdimensi dan overload di jalan tol maupun jalan arteri.

"Jadi mulai tanggal 1 Agustus nanti saya sudah enggak ada kompromi lagi kepada kendaraan barang atau truk yang kelebihan muatannya sampai 100 persen akan kita turunkan," tegas Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Mulai tanggal tersebut, Kemenhub dibantu dengan Kepolisian bakal menurunkan muatan truk yang 100 persen melebihi kapasitas seharusnya. Muatan tersebut diturunkan secara paksa sampai batas muatan yang diperbolehkan untuk dibawa.

"Barangnya enggak akan disita, buat apa juga. Jadi barangnya diturunkan lalu dibawa dengan truk lain, tetapi biayanya ini ditanggung perusahaan transportasi makanya kalau enggak mau tambah biaya ya ikuti saja aturan yang ada, ini berlaku mulai satu Agustus," jelas Budi.

Penindakan dengan menurunkan muatan truk tersebut bakal dilakukan di jalan tol. Budi menyampaikan bahwa untuk saat ini penerapannya baru akan dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Oleh sebab itu, Kemenhub bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal berkolaborasi untuk melakukan penindakan tersebut.

"Sebenarnya kita udah mulai sekitar beberapa bulan yang lalu di jalan tol, tetapi nanti kita teruskan dengan jembatan portable karena saat ini sedang kita jajaki dengan Kementerian PUPR. Kami harapkan ada jembatan portable itu di pintu tol karena BUJT juga merasa rugi sebab kerusakannya lebih parah," ungkap Budi.

Tak hanya itu, Budi juga menyampaikan bahwa penindakan lain yang akan dilakukan terhadap truk-truk dengan muatan berlebih adalah melalui sistem tilang.

"Kemudian juga berikutnya truk yang over dimension dan overload di jalan tol setelah lebaran ini kami akan lakukan penindakan di jalan tol. Kemudian pelatihan yang paling penting adalah kami melakukan pelatihan kepada 60 PPNS yang dilakukan kepolisian sehingga 60 PPNS ini mempunyai kualifikasi untuk penindakan dengan tilang," tandas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com