Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Menambah Dimensi Kendaraan Masuk Ranah Kejahatan

Kompas.com - 04/07/2018, 15:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menegaskan penambahan dimensi kendaraan yang dilakukan tanpa ada izin dari instansi terkait merupakan tindak kejahatan.

Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saya bukan mengancam ya ini, tapi ada dalam undang-undang, bahwa itu masuk dalam ranah kejahatan kalau dia menambah panjang, tinggi, dan lebar tanpa izin. Itu sudah kejahatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi di Kantor Kemenhub, Rabu (4/7/2018).

Budi mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan penambahan dimensi kendaraan.

Baca juga: Aturan Tilang Truk Over Dimension dan Overload Diperketat

Biasanya, pengusaha angkutan barang menambah ukuran kendaraan mereka sehingga bisa memuat barang lebih banyak.

Kelebihan muatan itu menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan baik jalan nasional mau pun jalan provinsi.

"Saya berharap pada para pengusaha dan karoseri, berhentilah, yang sudah terlanjur coba sesuaikan. Sayang kerusakan jalan kita cukup mahal dalam satu tahun," kata Budi.

Budi mengaku akan menindak tegas kendataan yang melakukan pelanggaran muatan lebih (overloading) dan pelanggaran dimensi.

Baca juga: Kerugian Negara Akibat Truk Kelebihan Muatan Capai Rp 30 Triliun

"Saya sudah mendidik 60 PPNS yang mempunyai kualifikasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara over dimensi. Jadi nanti kita akan kita berkas dan kirim ke pengadilan. Tidak seperti sidang tilang, langsung sidang terhadap kejahatan itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com