Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Garis Besar Aturan "Online Single Submission"

Kompas.com - 05/07/2018, 09:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2018 yang lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS).

Meski belum diluncurkan secara resmi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyebutkan semua izin usaha akan diproses dengan OSS.

Berdasarkan dokumen PP 24/2018 yang diunduh Kompas.com dari laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, secara garis besar terdapat pembagian perizinan berusaha, mulai dari izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sedangkan pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

Perizinan berusaha nantinya diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Perizinan berusaha yang dimaksud termasuk yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lain.

PP 24/2018 turut mengatur penerbitan perizinan berusaha dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik. Dokumen elektronik ini berlaku sah mengikat secara hukum dan sekaligus merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat dicetak.

Secara lebih teknis, aturan tersebut menyertakan tata cara pendaftaran kegiatan berusaha yang dilakukan dengan mengakses laman OSS di oss.go.id. Selain itu, pelaku usaha juga bisa mengajukan izin berusaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com