Pertumbuhan ekonomi Negara China yang fantastis ternyata tidak lepas dari peran industri crowdfunding yang berkembang pesat di Negeri Tirai Bambu tersebut selama beberapa tahun terakhir ini.
Saya tidak bernafsu membicarakan mengenai soal perlambatan perekonomian Negara China hari ini, tapi saya mau katakan, ketika Negara China repot dan susah payah menahan kurs nya supaya tidak menguat, Negara Indonesia justru repot dan susah payah menahan kurs nya supaya tidak melemah.
Crowdfunding di Indonesia kini menjadi lebih jelas setelah pengaturan mengenai crowdfunding berbasis surat hutang diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Super terima kasih untuk Bapak Hendrikus Passagi dan tim nya yang telah berjuang mengatur dan mengawasi crowdfunding ini.
Crowdfunding atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini mungkin lebih familiar dikenal dengan istilah P2P lending di Indonesia.
Indonesia juga harus berbangga, karena peraturan OJK mengenai P2P lending dijadikan sebagai sebuah barometer aturan crowdfunding yang ditiru oleh regulator (pengatur) di India.
Wah...keren sekali bukan !!
Sesekali boleh lah Indonesia jadi role model bagi negara lain.
Kehadiran P2P lending (crowdfunding lending) atau pinjam meminjam uang ini menjadi sebuah Industri baru yang bisa mewadahi proses pinjam meminjam dengan cara mempertemukan langsung antara peminjam dan yang memberikan pinjaman melalui sebuah portal teknologi khusus.
Hal ini menarik, karena bisa menjadi alternatif instrument investasi yang baru bagi rencana investasi Anda, bukan?
Kini, Anda tidak hanya meningkatkan pendapatan melalui deposito bunga bank atau pun melalui surat hutang, tapi juga bisa menjadikan P2P lending sebagai sarana alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan Anda.
Setiap instrument investasi pasti mengandung resiko, bagaimana dengan risiko investasi yang ada di instrument P2P lending?
Nah...point ini juga menjadi sorotan yang menarik.
Risiko datang dari ketidaktahuan. Jadi semakin Anda tidak tahu dan tidak mengerti, maka semakin besar potensi resiko yang bisa menimpa Anda ketika berinvestasi.
Dan hukum resiko ini tidak hanya berlaku pada instrument investasi P2P lending saja, melainkan semua instrument investasi.
Jadi sebenarnya, saya tidak pernah mengubah kebiasaan saya yang selalu suka berinvestasi.
Hanya saja, saya sering menambahkan investasi pada instrument-instrument baru yang menarik dan potensial.
Bila Anda hanya berinvestasi di satu instrument, maka Anda harus siap diperhadapkan dengan potensi untung besar ataupun rugi besar --- bila instrument investasi tersebut merugi.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melakukan pemecahan risiko atau diversifikasi, tidak hanya berinvestasi di satu instrument saja.
Bila Anda merasa ingin belajar dan berdiskusi dalam upaya untuk menurunkan resiko, maka saya selalu sarankan, berdiskusilah dengan banyak orang yang memiliki wawasan yang berbeda-beda, sehingga kita bisa belajar lebih banyak hal.
Oleh karena itu, saya juga selalu membuka kelas/ seminar, menulis buku, atau membuka forum khusus diskusi seperti
https://t.me/crypto_rf_id untuk diskusi tentang cryptocurrency trading
https://t.me/p2pbyryan untuk diskusi investasi mengenai crowdfunding.
Tujuannya tidak lain dan tidak bukan, supaya bisa mengedukasi dan menambah wawasan bagi insan-insan yang merasa perlu belajar untuk menurunkan potensi resiko sebelum masuk ke dunia investasi yang baru.
Semoga Anda senantiasa bisa melihat banyak hal dalam setiap fluktuasi yang terjadi.
Salam Investasi untuk Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.