Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi ke Syariah, Perusahaan Gadai Swasta Ikuti Pemerintah

Kompas.com - 05/07/2018, 16:30 WIB
Josephus Primus,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 29 Juli 2016.

Kebijakan itu pun memberi batasan hingga 29 Juli 2018 untuk pendaftaran usaha. Lantas, disusul dengan batas waktu wajib memiliki izin usaha para pelaku usaha pegadaian hingga 29 Juli 2019.

Baca juga: Waspadalah OJK dan Pegadaian Temukan 200 Perusahaan Gadai Ilegal

Sejauh ini, gadai swasta, bila dibandingkan dengan Pegadaian Persero, memang belum memiliki kemampuan setara.

Aset Pegadaian Persero dibandingkan perusahaan gadai swasta berbeda jauh.

PT Pegadaian Persero memiliki aset sebesar Rp 50,3 triliun. Sementara, 23 perusahaan gadai swasta yang terdaftar dan berizin total asetnya Rp 597 miliar.

Selanjutnya, perbedaan juga terlihat dari sisi kekuatan ekuitas. Pegadaian Persero memiliki ekuitas sebesar Rp 18,9 triliun. Sementara, perusahaan gadai swasta ekuitasnya sebesar Rp 86 miliar.

Daftar perusahaan gadai

Berdasarkan data Mei 2018, terdapat 24 perusahaan yang dianggap resmi menjalankan usaha gadai. Dari 24 perusahaan tersebut, salah satunya PT Pegadaian Persero. Selebihnya, pegadaian swasta.

Perusahaan yang terdaftar terdiri dari KSP Mandiri Sejahtera Abadi di Semarang, KSU Dana Usaha di Semarang, PT Mitra Kita di Semarang, UD Ijab di Semarang, PT Mas Agung Sejahtera di Jakarta, PT Surya Pilar Kencana di Jakarta, PT Svaraputra Penjuru Vijaya di Tangerang.
Selanjutnya, PT Pusat Gadai Indonesia di Jakarta, PT Persada Arihta Mandiri di Medan, Solusi Gadai di Jakarta, CV Soverino Eka Sakti di Semarang, CV Prima Perkasa di Semarang, Gadai Murah Jogja di Yogyakarta, dan PT Awi Gadai Jogja di Yogyakarta.

Sedangkan, perusahaan yang berizin yakni PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, PT HBD Gadai Nusantara di Jakarta, PT Gadai Pinjam Indonesia di Jakarta, PT Sarana Gadai Prioritas di Jakarta, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri di Kepulauan Riau, PT Sili Gadai Nusantara di Semarang, PT Jawa Barat Gadai Sejati di Bekasi, PT Pergadaian Dana Sentosa di Yogyakarta, PT Sahabat Gadai Sejati di Bandung, dan PT Jasa Gadai Syariah di Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com